Mengkaji Wacana Full Day School

Wacana mengenai full day school, seringkali memandang pendidikan Indonesia dari satu sudut kacamata Jakarta, kacamata orang sibuk tidak pernah melihat pendidikan dalam wilayah yang sangat luas yang harus diinternalisasi dan aktualisasikan lingkungannya, sehingga pendidikan harus melahirkan manusia yang memberikan daya dukung terhadap pertumbuhan dan kualitas lingkungan bukan sebaliknya pendidikan merusak lingkungan. Jika sudut pandang full day school dari sisi orang tuanya sibuk dan selalu pulang malam bisa jadi efektif tapi dengan catatan kelengkapan sekolahnya cukup, ruang olahraga baik, ruang kesenian cukup, ruang perpustakaannya memadai, dan kemudian dipahaminya jangan seharian anak dijejali buku buat suatu ruang untuk membangun kreativitas misalnya dengan bermusik, paskibra, pramuka, pmr, yang membuat betah di sekolah.

Kondisi lapangan sama sekali tidak mendukung proses full day school, misalnya 75% sekolah kita itu tidak memenuhi standar layanan minimal, ada riset plan tahun kemarin mengatakan bahwa 84% anak Indonesia mengalami kekerasan di sekolah. Jika kondisi masih seperti itu, anak-anak mengalami kekerasan di sekolah diperpanjang ya memperpanjang peluang kekerasan.

Alasan mengenai wacana Full Day School menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang pertama adalah asumsi bahwa anak-anak itu lembek sehingga perlu pendidikan keras. Yang kedua adalah asumsi bahwa anak-anak kalau tidak di sekolah menjadi liar, sehingga daripada liar lebih baik di sekolah. Argumentasi bahwa ide sekolah seharian itu adalah dunia itu jahat dan penuh bahaya dengan pengaruh buruk, sehingga menjauhkan anak dari semua itu dengan sekolah seharian dianggap efektif. Pertanyaannya adalah pengambil kebijakan terhadap anak akan berpengaruh terhadap kebijakannya dan akan berpengaruh kepada dampaknya.

Artinya apresiasi dan pemberian rasa percaya perlu diberikan terhadap anak-anak kita. Ada depresi dalam pendidikan kita ketika dalam kelas pembelajaran diumumkan pelajaran bebas atau ulangan diundur. Kenapa depresi? karena pendidikannya menjenuhkan. kenapa menjenuhkan? karena doktrin, tidak membuat ruang kreative, sehingga persoalan pendidikan Indonesia yang menentukan itu bukan menteri, tapi seharusnya adalah guru. Serahkan pendidikan pada guru, cerdaskan gurunya. yang nantinya guru akan mengambil kesimpulan berdasar individu anaknya, bukan digeneralisasi Indonesia. Dengan memberi kebebasan pada seluruh pelajar untuk memilih bidangnya sesuai minat dan bakat, sehingga bisa fokus mendalami apa yang mereka pelajari nantinya. Bahkan anak yang nakal pun sebenarnya lebih kreative sehingga bisa cocok untuk menjadi wartawan pencari berita.

Ketika ada diskusi sharing terhadap forum guru mengenai FDS, rata-rata mengeluhkan ini adalah sebagai beban. Dan ketika ini menjadi beban terhadap guru, ini juga menjadi beban untuk anak-anak kemudian tertekan dan tidak menutup kemungkinan akan tercipta “generasi stres masa depan”.

Sampai sekarang belum ada forum berbagi antar guru, secara formal ada yaitu dengan pelatihan-pelatihan yang isinya power point, doktrin-doktrin. Padahal secara riset menunjukan bahwa guru efektif belajar dari guru yang lain bukan dari ahli. FDS memang masih wacana namun perlu ditinjau kembali untuk bisa dijadikan masukan mengenai pernyataan-pernyataan penting. Idealnya, kebijakan itu disertai kajian mendalam yang terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat yang beraneka ragam.

 

Bandung, 10 Agustus 2016

Upaya Pembebasan ABK di Filipina

 

Setelah milisi bersenjata filipina kembali menyandera tujuh WNI, timbul tanya sebenarnya apa yang terjadi sehingga kejadian ini kembali berulang? Kecakapan apa yang harus dimiliki ABK Indonesia? Dan stategi apa yang harus diambil oleh Pemerintah Indonesia?

Sampai sekarang pemerintah akan terus berkordinasi dengan pemerintah filipina dan mempertimbangkan opsi mengerahkan tentara kita dalam rangka membebaskan sandera dari Indonesia, kita harus lebih berhati-hati dan mendalami apapun pilihan yang harus dilakukan.

Pertama dalam situasi seperti ini kehadiran negara itu perlu, namun kehadiran itu seberapa jauh dan siapa yang harus hadir. Kalau kemarin presiden dan menteri ikut hadir, lalu tercipta kehebohan sendiri menurut saya tidak perlu lagi harus seperti itu. Tentu ada dalam satu instasi yang menangani masalah-masalah perlindungan terhadap warga negara ataupun mereka-mereka yang punya hubungan langsung ya itulah yang harus turun tangan, karena kalau presiden dan lain lain yang turun tangan yang senang adalah pihak penyandera dengan menganggap ini menjadi masalah nasional di Indonesia. Kedua, apa yang kita selesaikan hari ini akan berpengaruh dimasa yang akan datang ketika masalah ini terulang. Jika ada pertanyaan tentang bagaimana uang tebusan? Jelas pemerintah tidak memberikan uang tebusan, tapi pertanyaan bagi kita adalah apakah ada pihak-pihak tertentu yang memberi katakanlah mungkin bukan uang tebusan tapi uang beasiswa atau apalah dan lain sebagainya tapikan ada uang di situ. itu yang harus hati-hati, karena kita tidak mau setiap yang berbau Indonesia apakah orangnya atau kapalnya menjadi sasaran empuk bagi para penyanderanya. Dengan maksud sandera dibajak untuk mendapatkan uang.

Pertimbangan menggunakan opsi militer adalah yang pertama apabila hal seperti ini terjadi lagi, apakah warga negara Indonesia tidak jadi sasaran balas dendam? karena pihak penyandera ini sudah highlytrainer, mereka juga tidak ada pimpinan yang satu komando yang bisa didekati. Yang kedua adalah pihak penyandera tidak hanya berhadapan dengan pemerintah Filipina dalam berperang tetapi juga dengan pemerintah Indonesia, artinya kita terseret dan terlibat dalam urusan dalam negeri Filipina yang bertahun-tahun tidak selesai, apakah kita cukup punya energi? Belum lagi yang ketiga, pemerintah sudah mewanti-wanti agar jangan melewati jalur neraka, mewanti-wanti untuk melakukan moratorium. Nah sekarang kalau misalnya pelaku usaha ingin memperoleh keuntungan sesaat lalu melakukan tindakan yang tidak seharusnya ini bagaimana? inikan berarti resiko ada pada siapa? perusahaan itu? pelaku usaha? Jangan sampai pemerintah itu selalu tersandera dengan permsalahan seperti ini. Jangan sampai pemerintah dalam menjalankan tugasnya, mendapat presure (tekanan) satu dari penyandera yang kedua media sangat agresif lalu kemudian publik memberikan opini untuk segera menyelesaikan. Yang keempat, jangan juga seperti kasus uang darah, dimana uang darah yang awalnya satu milyar sekarang menjadi 65 milyar, sehingga diperlukan waktu untuk berpikir panjang mempertimbangkan segala konsekuensi yang akan diambil.

Harus ada sikap pemerintah dalam mengantisipasi kasus seperti ini, salah satunya adalah mendorong agar kerjasama tiga negara (Indonesia, Filipina dan Malaysia) untuk menjaga wilayah tersebut dari pembajakan harus diintensifkan, hal ini belum dapat berjalan karena pemerintah Filipina sedang demisioner namun , Presiden Filipina yang sekarang terkenal tegas dengan kelompok-kelompok seperti ini. Tinggal mendorong hal ini karena sudah dilakukan penandatanganan di Jogja. Menempatkan marinir di kapal-kapal yang akan membawa ekspor kita untuk menjaga dari serangan pembajak dimana para marinir sudah terlatih dalam kasus pembajakan. Yang terpenting juga adalah mendesak pemerintah Filipina untuk bertanggung jawab, karena kita mensupply 93% batu bara untuk energi listrik di Filipina.

Teori sederhana bahwa ketika sebuah kelompok dituruti demandnya, maka mereka akan menggunakan pola yang sama dengan target yang berbeda. Ada semacam “sasaran empuk”, karena metode pembebasan dengan mekanisme-mekanisme lunak diplomasi.

Kelompok Abu sayyaf semacam mengingkari perjanjian, ketika pembebasan yang pertama terjadi menggunakan metodologi dialog lalu dia tidak bisa mengontrol faksi-faksi yang lain, maka dari itu pendekatan yang lain perlu diplomasi yang lebih keras, berupa diplomasi senjata. Panglima TNI sudah menyatakan bahwa jika tidak ada clearens dari pemerintah Filipina bisa saja mengusulkan agar pasokan batu bara di stop ke Filipina artinya listrik mereka bisa bermasalah kalau itu benar-benar terjadi.

Intinya pemerintah tidak menginginkan uang tebusan untuk membayarkan tujuh WNI  yang tersandera saat ini, dan juga ini merupakan PR terbesar Indonesia untuk bersama kompak dalam membebaskan WNI serta menggaris besarkan teritori tiga negara yang dianggap berbahaya. Pemerintah kita jangan tergesa-gesa dalam mengambil tindakan mengenai WNI yang disandera saat ini, segera lakukan jalur komunikasi dan juga efek menekan pasokan batu bara salah satunya dianggap bisa untuk menekan pemerintah Filipina dalam membereskan permasalahan internal Negara Filipina sendiri.

Pacitan, 17 Juli 2016

Sudah Begitu Parahkah Peradilan di Negeri Ini?

Hingga 3 bulan terakhir sudah 4 kasus yang terungkap, salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka terkait dengan kasus dugaan suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pemimpin KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan mereka adalah kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan K; kakak Saipul Jamil berinisial SH; serta seorang panitera PN Jakarta Utara berinisial R.

Kendala utama parahnya peradilan negeri ini ada di bagian struktur itu sendiri, Mahkamah Agung menjadi lembaga yang memiliki power, dimana hakim-hakimnya fokus memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Sedangkan menejemen ada di lembaga lain yaitu departemen kehakiman, hingga akhirnya dibuatlah sistem satu atap, yang memungkinkan terjadinya sharing of responbility oleh mahkamah agung, namun kemandirian hakim tetap terjaga. Sebenarnya (power – accountability) adalah rumus terciptanya sebuah korupsi, inilah yang melatarbelakangi beberapa celah kasus korupsi di peradilan itu sendiri.

Angka pengawasan di Mahkamah Agung, oleh Badan Pengawas MA, dimana satu unit badan pengawas dengan 40 personel, ini harus mengawasi 7.500 hakim, 8.000 panitera dan juru sita, 32.000 pegawai, dan lebih dari 480 pengadilan di seluruh Indonesia, meskipun untuk daerah harus di assigntmen ke Pengadilan Tinggi, tetapi pengawasan internal dengan load yang sebesar ini bisa dibayangkan seperti apa, yang kedua pengawasan internal itu punya nature membela sesamanya, itu terjadi dimana-mana bukan hanya di Makhamah Agung. jadi harus dibenahi secara terbuka, walaupun banyak upaya oleh civil society atau LSM yang melakukan reformasi dalam menangani perkara, seperti ada sistem kamar untuk spesialisasi kewenangan yang berhasil didorong dan difasilitasi, akses publik terhadap jutaan putusan yang dulu tidak ada sekarang dengan gampang di dapat.

Kenapa masih terjadi? berarti harus ada upaya sungguh-sungguh dan terbuka terkait reformasi menjaga integritas peradilan . Fenomena yang tumbuh subur, pertama masalahnya sudah lama, dimana penyakitnya bukan yang baru terjadi sehingga upaya instan tidak akan bisa diharapkan untuk menyelesaikan masalah ini. Berbagai kejadian membuktikan bahwa pembaharuan belum menyentuh area critical yang akan menyerang atau membatasi mafia peradilan saat ini.

Mahkamah Agung perlu berefleksi, apakah pembaharuan yang dilakukan sudah total, apakah masih banyak kompromi dalam pengambilan kebijakan pembaharuan internal, contohnya MA sudah membuat sitem informasi perkara dari pengadilan pertama hingga Mahkamah Agung dengan jutaan putusan dipublish di website MA. Tapi di area sangat rentan seperti penetapan majelis hakim, panitera pengganti di pengadilan, justru belum bisa dilakukan secara otomatis sehingga masih sangat terbuka pengaturan-pengaturan yang ingin beritikad buruk terjadi dilakukan karena celah ini, ada indikasi terjadinya kompromi ketika mengambil kebijakan. Yang kedua, MA perlu lebih membuka diri kepada lembaga negara lain yg punya kewenangan terkait, seperti KY, KPK, PPATK. MA kepada masyarakat sipil sudah terbuka, akan tetapi langkahnya bersinergi dengan lembaga negara lain yang punya kewenangan terkait bisa membantu memberantas mafia peradilan belum diambil, contohnya kenapa MA belum punya MoU dengan KPK, harusnya kan bisa mengindentifikasi jabatan strategis yang rentan terjadinya mafia peradilan dengan memperketat, meprioritaskan verifikasi sehingga yang menduduki jabatan menjadi kompeten dan berintegritas bagus. PPATK sudah punya MoU untuk seleksi calon hakim agung,tapi kenapa MA belum. Belum ada kerjasama antara MA dan KY, perlu ada cooling down, untuk melihat kepentingan yang lebih besar dan fokus melakukan hal yang bisa dilakukan bersama. Contohnya, MA dan KY tahun 2012 punya peraturan bersama soal penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim, namun hingga saat ini belum ada tindakan ataupun kegiatan bersama terkait peraturan tersebut, mungkin masalahnya adalah koordinasi dan komunikasi. Padahal bisa saja kontribusi yang dilakukan KY dan MA dengan pemilihan ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi untuk saling bekerjasama. Yang ketiga, MA perlu konsisten menerapkan good governance. Penempatan pimpinan-pimpinan pengadilan yang high profil harus ketat, promosi mutasi MA katanya terbuka dan transparan, akan tetapi baru diujungnya. Hasilnya itu dipublish oleh MA di website. Hakim-hakim di daerah bisa melihat hasilnya, tapi bagaimana proses sebelum keputusan itu diambil misalnya nama-nama hakim yang akan dibahas oleh pimpinan MA untuk ditempatkan dimana itu belum jelas, dengan kriteria yang dipakai. Upaya kongkrit KY, dimana kewenangannya terbatas, sebenarnya kewenangannya tidak terbatas menurut pasal di dalam UUD 1945, karena kewenangannya selain merekrut calon hakim, kewenangan lain adalah menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Pasal kedua dipersempit yakni mengawasi hakim yang mana hanya perilaku yang mana adalah perilaku murni seperti selingkuh narkoba dll. Kita tidak bisa membayangkan ada sebuah lembaga yang dibentuk oleh UUD tetapi kewenangannya hanya diarahkan sekecil itu. Sementara ternyata banyak sekali masalah di MA terkait dengan pengawasan. KY bisa lebih mendayagunakan kewenangan yang ada asal diinterpretasikan secara proporsional. Ketika ada load yang besar di bawah dan kewenangan KY hanya sebatas mengawasi hakim, ini menjadi serba mentok. Penelusuran rekam jejak calon hakim agung oleh KY untuk seleksi kualitas. “The Man behind the Gun”, orang-orang besih yang  terjamin. Sehingga banyak calon yang pintar namun trade recordnya buruk, tidak lolos tahap ketiga wawancara. Hal terakhir yang bisa menjadi upaya memutuskan masalah ini adalah tindakan tegas dan sanksi yang berat terhdap para pelaku. Pemberian rapor merah dalam trade record sebagai bentuk konsekuensi perbuatan yang dilakukan. Semoga lembaga peradilan bisa merefleksikan diri serta mengevaluasi, dan memperbaiki intergitas kebijakan bersama dalam hal menegakkan hukum di negara ini.

Kisah Sakaratul Maut Pemuda yang Berbakti kepada Ibu

Syaikh Muhammad Hassan hafidzahullah dalam sebuah khotbahnya, mengkisahkan tentang cerita ajaib yang dialami seorang pemuda di detik terakhir jelang sakaratul maut menjemputnya. Kisah ini bisa menjadi teladan bagi pemuda jaman sekarang untuk mencintai dan berbakti kepada orantuanya, terutama kepada Ibu.

Sakaratul Maut

Rumah itu di selimuti kesedihan, seorang pemuda yang terkenal sholeh dan berbakti kepada ibunya tengah terbaring di atas kasur. Ia tengah meregang nyawa menjelang kematiannya. Pemuda tersebut masih pada usia emasnya, belum genap 30 tahun menjalani hidup di dunia.

Dalam haru dan tegang tersebut, tiba-tiba saja pemuda tersebut mengucapkan kata-kata yang sungguh menakjubkan, sungguh sangat menakjubkan. Keluarga dan tetangga yang mengelilingi di dekatnya bingung, ada apa dengan pemuda tersebut?

“Tidak. Aku tidak bisa. Aku tidak bisa. Aku harus izin dulu kepada ibuku”, demikian ucapan pemuda tersebut berulang-ulang.

Di tengah kebingunan keluarga dan orang-orang yang menyaksikan kejadian tersebut, salah seorang diantaranya bergegas memanggil Ibu sang pemuda tersebut. Ibunya berada dalam kamar berbeda karena tak kuasa melihat putra kesayangannya menghadapi sakaratul maut. Anak emas yang sangat patuh dan mencintainya tersebut, menjelang ajalnya yang semakin dekat.

“Lihatlah anakmu, ia terus-menerus mengucapkan kalimat-kalimat yang aneh !!“, teriak salah satu orang sambil mengajak sang Ibu untuk menuju kamar anaknya. Tak berpikir lama, sang ibu langsung menghampiri kamar anaknya.

Di dalam kamar, tampak sang pemuda mulai mengeluarkan buliran keringat yang berkilau terkena cahaya lampu bak mutiara. Buliran keringat di dahi tersebut, menurut Syaikh Muhammad Hassan adalah sebagian dari tanda-tanda Husnul Khotimah.

Sang Ibu mendekati putra kesayangannya tersebut dan mulai mendengarkan kata-kata yang terus di ulang-ulang oleh buah hatinya tersebut.

“Tidak. Aku tidak bisa. Aku tidak bisa. Aku harus izin dulu kepada ibuku”, sang pemuda terus mengulang-ulang kalimat tersebut.

Sang Ibu pun mulai memeluk dan membelai anak emasnya tersebut seraya berkata,
“Wahai anaku, ini aku, ibumu. Wahai anaku, aku ibumu, Nak. Aku ibumu, anakku. Dengan siapa kau bicara ?”

Dan dalam waktu yang sempit tersebut, sang pemuda bercerita dengan napas yang tersengal-sengal,

“Wahai ibuku, seorang gadis sangat cantik jelita, Ibu. Belum pernah aku melihat gadis secantik itu. Ia datang kemari. Sungguh aku melihatnya persis di hadapanku. Ia datang melamarku untuk dirinya, Ibu. Aku bilang kepadanya, tidak. Aku tidak bisa sampai aku minta izin dulu kepada ibuku”

Sang ibu menangis sejadi-jadinya, keharuannya memuncak, kerinduannya pada harapan untuk melihat sang buah hati menikah membuatnya semakin dalam dalam kesedihan. Namun sang ibu berusaha tegar dan segera menyadari dengan siapa putranya yang sangat berbakti tersebut berbicara.

“Aku izinkan, anakku. Sungguh, dia adalah hurriyatun (bidadari) dari surga untukmu. Aku sudah izinkan, Nak“, demikian tutur sang ibu dalam uraian mata yang deras mengalir.

Tak lama kemudian, sang pemuda sholeh yang patuh tersebut, meninggal dunia dalam pelukan sang ibu.

=========

Sungguh betapa tinggi derajat pemuda sholeh yang berbakti kepada ibunya tersebut. Bahkan hingga menjelang ajalnya, istri (dari surga) datang kepada engkau membawa kabar gembira. Padahal sang pemuda belum lagi meninggalkan dunia yang fana ini.

Syaikh Muhammad Hassan mengingatkan kepada kaum muslim untuk tidak terkejut dengan kisah ini. Tidak perlu heran, karena waktu yang sempit menjelang ajal seperti yang dialami pemuda tersebut adalah kondisi saat seorang seorang mukmin diperlihatkan tempat tinggalnya di surga. Bahkan akan diperlihatkan baginya para Malaikat-Nya dengan mata kepalanya sendiri. Ia pun di kabarkan tentang berita gembira (bisyarah).

Dan Maha Benar Allah Ta’ala yang berfirman :

“Sesungguhnya orang-orang yang berkata Rabb kami adalah Allah, kemudian mereka beristiqomah dengannya, maka para Malaikat akan turun kepadanya seraya berkata : “Janganlah kalian takut”

Para ulama menafsirkan berbeda terhadap ayat ini. Ada yang mengatakan Malaikat mengatakan hal tersebut sesaat sebelum ajal seperti kisah pemuda yang berbakti diatas, namun ada pula yang berpendapat tatkala mereka keluar dari alam kubur.

“Janganlah kalian takut dan jangan pula bersedih. Berbahagialah kalian dengan surga yang telah dijanjikan untuk kalian” [Qs.Fushilat : 30]